Guru Mau Minta Sumbangan ke Siswa

apakah dibenarkan seorang guru yang mau pensiun meminta sumbangan kepada siswa kelas 1-6 dan wali murid sebesar Rp 25 ribu per orangnya?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Yth Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung. Saya mau tanya, apakah dibenarkan seorang guru yang mau pensiun meminta sumbangan kepada siswa kelas 1-6 dan wali murid sebesar Rp 25 ribu per orangnya?

Sumbangan itu akan dibelikan emas. Kalau tidak memberi sumbangan, siswa tidak akan diberi rapor.

Terima kasih atas perhatiannya.

Pengirim: +6285669824xxx Guru Dilarang Lakukan Pungutan Kami ucapkan terima kasih atas informasinya.

Kami tegaskan bahwa seorang guru tidak boleh melakukan pungutan apa pun dengan dalih apa pun kepada siswa di sekolah.

Tatang Setiadi Kabid Dikdas Disdik Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved