Anak Bercerai, Apakah Bapak Berdosa?
Saya ingin tanya, apakah saya berdosa sebagai Bapak (yang menjadi wali nikah) jika terjadi sesuatu perceraian
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Yth Ketua MUI Lampung. Saya ingin tanya, apakah saya berdosa sebagai Bapak (yang menjadi wali nikah) jika terjadi sesuatu perceraian, misalnya pada anak saya. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628127965xxx
Akad Merupakan Peralihan Tanggung Jawab
Kami jelaskan bahwa dalam Islam, perkawinan bukan perjanjian antara mempelai pria dan wanita, akan tetapi merupakan akad peralihan tanggung jawab dari oran tua mempelai wanita kepada calon suaminya.
Berarti yang selama ini semua perbuatan dan tingkah laku anak perempuan ini menjadi tanggungjawab orang tua, beralih menjadi tanggung jawab suaminya.
Jadi jika anak perempuan yang sudah dinikahkan oleh bapaknya mengalami percerain maka bukan tanggunngjawab orang tua lagi karena itu sudah menjadi tanggungjawab si suami.
Untuk itu, sebagai kepala rumah tangga suami mempunyai tanggungjawab yang besar terhadap semua tingkah laku orang yang berada dalam kuasanya, yaitu istri dan anak-anaknya.
Rasulullah SAW bersabda “Sesuatu yang halal tetapi paling dibenci Allah adalah perceraian”.
Ini menunjukkan di satu sisi bahwa terkadang perceraian itu tidak bisa dihindari sehingga jika ada satu pasangan yang memang tidak ada kecocokan masih dipaksakan untuk terus, itu akan merugikan semua pihak.
Maka dibolehkan perceraian, tetapi diingatkan bahwa perceraian itu halal tapi paling dibenci Allah. Karena itu, kalau masih bisa hidup bersama tanpa perceraian, maka pertahankan perkawinan itu.
H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung