Disdik: Pencairan Dana BSM Langsung ke Rekening Siswa
Setiap siswa SMP berhak menerima Rp 375 ribu untuk kelas VII persemester.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Siswa miskin wajib mendapatkan bantuan dana untuk sekolah yang alokasinya masuk didalam dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Hal tersebut dikemukakan Khairul Athar selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas Disdik Bandar Lampung saat ditemui Tribun Lampung diruang kerjanya, Senin (4/1) mewakili Kadisdik Suhendar Zuber.
Dirinya menjelaskan adapun prosedur pencairan dana BSM itu yakni langsung dari pusat kemudian ditujukan kepada rekening siswa dan orangtua siswalah yang berhak mengambilnya.
Namun sebelum pencairan itu data siswa miskin yang diajukan sekolah untuk menerima BSM itu harus sudah masuk kedalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setiap siswa SMP berhak menerima Rp 375 ribu untuk kelas VII persemester, kemudian Rp 750 ribu untuk kelas VII dan X persemester.
"Jadi dana itu murni untuk kebutuhan siswa miskin termasuk biaya hidupnya, harapannya dengan diterimanya dana BSM ini siswa yang notabennya miskin bisa terbantukan," ujarnya
Ia menjelaskan, setiap siswa penerima dana BSM ini akan mendapatkan bantuan berdasarkan pengajuan dari sekolah masing-masing atau tergantung dari Dapodik tersebut.
"Jadi diharapkan bagi kepala sekolah untuk berhati-hati mendata siswa yang bener-benar miskin dan tidak siluman. Tak lain ini untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan melalui program pendidikan," ujarnya
Artinya bahwa pihak sekolah yang berhak penuh dan berkompeten untuk mendata siapa saja siswa yang berhak atau tidak mendapatkan dana BSM itu.(byu)