Ketentuan Pencabutan Laporan Sesuai Undang-Undang
Untuk pencabutan pengaduan dimungkinkan bisa jika perkara pidana tersebut adalah delik aduan dan belum sampai persidangan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth LBH Bandar Lampung. Saya mau tanya bagaimana ketentuan pencabutan laporan di dalam undang - undang yang berlaku?
Pengirim: +6285769542xxx
Jika Perkara Merupakan Delik Aduan
Kami uraikan terkait dengan cabut laporan. Di dalam KUHPidana terdapat dua delik utama yaitu delik aduan dan delik biasa. Delik aduan juga terbagi dua yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif.
Delik absolut antara lain kejahatan penghinaan ( pasal 310 s/d 319 KUHP), kejahatan susila (2 Pasal 284,2 Pasal 287, Pasal 293 dan Pasal 332 KUHP) dan kejahatan membuka rahasia( pasal 322 KUHP).
Delik aduan relatif antara lain pencurian dalam keluarga (pasal 367 KUHP), pemerasan dan ancaman (pasal 370 KUHP), penipuan dalam keluarga (pasal 394). Jadi pasal di luar seperti yang dijelaskan adalah delik biasa.
Untuk pencabutan pengaduan dimungkinkan bisa jika perkara pidana tersebut adalah delik aduan dan belum sampai persidangan serta tidak ada aturan hukum dikenakan biaya.
Chandra Bangkit Saputra
Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung