Pemkot Sebut Spa Tempat Tewasnya Tan Hingga Kini Tidak Punya Izin

Pemkot Bandar Lampung tidak memiliki kewajiban dan kewenangan untuk menindaklanjuti kasus kematian pengunjung salah satu spa di Bandar Lampung.

Penulis: Dewi Anita | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung  tidak memiliki kewajiban dan kewenangan untuk menindaklanjuti kasus kematian pengunjung salah satu spa di Bandar Lampung. Karena hingga kini spa tersebut tidak memiliki izin pasca mengemukanya kasus asusila beberapa waktu lalu.

“Kita tidak memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti kasus kematian salah satu pengunjung di spa tersebut, karena izinnya memang tidak ada,” kata Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam, seusai menghadiri rakor bulanan di gedung Semergou, Senin (11/1).

Menurut Badri, yang memiliki kewenangan dan kewajiban mengusut kasus kematian mendadak pengunjung spa adalah pihak kepolisian. Terlebih penyebab kematian korban tersebut belum jelas. “Itu kewenangan kepolisian, kami berharap kepolisian sigap menindaklanjuti permasalahan ini. Agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tambahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved