Kemendagri Tetapkan Gafatar Sebagai Organisasi Terlarang
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai organisasi masyarakat terlarang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai organisasi masyarakat terlarang.
Demikian dijelaskan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan melalui pesan elektronik, berdasarkan hasil telaah Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri.
Penetapan itu, menurutnya, berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan ormas tersebut, tentang laporan orang hilang setelah diduga bergabung dengan Gafatar.
"Telaah dari Ditjen kami, kalau arahnya seperti itu, itu sudah terlarang. Banyak korban," kata Tjahjo, Selasa (12/1/2016).
Saat ini, ia mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan elemen terkait, dalam menyikapi kelompok Gafatar.
Sebab, kata Tjahjo, organisasi tersebut tidak terdaftar di pusat. Sedangkan, menurut laporan dari daerah, ada pendaftaran ormas dengan nama Gafatar.
"Di pusat tidak ada (pendaftaran atas nama Gafatar). Cuma di daerah saja. Saya kira perlu dicermati," imbuhnya.
Saat ini, Dirjen Polpum, dijelaskan Tjahjo, tengah berkoordinasi dengan polda dan kesbangpol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), titik awal kabar orang hilang karena Gafatar merebak.