Pemprov dan Pemkot Masuk Zona Kuning

Ombudsman RI Perwakilan Lampung kembali merilis rapor kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan publik sepanjang tahun 2015

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman RI Perwakilan Lampung kembali merilis rapor kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan publik sepanjang tahun 2015. Hasilnya, Pemkot Bandar Lampung masuk ke dalam zona kuning.

Sebanyak lima pemerintah daerah yang disurvei oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung, yakni Pemprov Lampung, Pemkot Bandar Lampung, Pemkot Metro, Pemkab Tanggamus, dan Pemkab Lampung Selatan. Hasilnya tidak ada yang memuaskan.

Dari hasil survei itu, Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung menyandang predikat zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang, dengan nilai masing-masing 72,74 dan 73,55. Sedangkan Pemkot Metro (46,1), Pemkab Tanggamus (29,7), dan Pemkab Lampung Selatan (26,91) diberi predikat zona merah.

Dari survei terhadap 49 produk layanan di 14 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Bandar Lampung, Ombudsman memberikan total nilai 73,55. Di antara 14 SKPD tersebut, Dinas Perhubungan Bandar Lampung mendapatkan rapor paling rendah.

Layanan pembuatan surat perintah tugas (SPT) juru parkir di dinas tersebut memperoleh nilai terburuk, yakni hanya 29,00. Kemudian disusul layanan registrasi usaha angkutan orang dengan nilai 32,50. Selanjutnya registrasi bongkar muat barang, SK angkutan barang khusus, dan registrasi usaha angkutan barang, dimana masing-masing mendapatkan poin 37,50.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Ahmad Saleh David Faranto menjelaskan, survei dilakukan terhadap seluruh satuan kerja pelayanan di lima pemda tersebut.

Di Pemkot Bandar Lampung, terdapat 14 SKPD yang disurvei. Setiap SKPD ada 2-9 produk pelayanan yang disurvei. ”Yang kita survei ini produk pelayanannya. Jadi satu SKPD bisa dua sampai sembilan item,” jelas David dalam ekspose di kantor Ombudsman Lampung, Senin (18/1).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved