SIdang Praperadilan Aming
Hakim Nilai SP3 Tidak Sesuai KUHAP
Akhmad Lakoni menilai, penghentian perkara (SP3) oleh kepolisian setelah pelimpahan tahap dua tidak sesuai KUHAP.
Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Akhmad Lakoni menilai, penghentian perkara (SP3) oleh kepolisian setelah pelimpahan tahap dua tidak sesuai KUHAP.
"Sebenarnya, jika sudah diterima jaksa, dialah (jaksa) yang menentukan sikap untuk menghentikan penuntutan, bukan kepolisian," katanya, Rabu (20/1/2016).
Pernyataan tersebut disampaikan Lakoni saat memimpin sidang lanjutan praperadilan perkara penipuan dan penggelapan, dengan pemohon Mintardi Halim (Aming).
Aming melaporkan Tommy Soekianto Sanjoto ke Polda Lampung, dengan kasus penipuan dan penggelapan.
Menurut Lakoni, jika penyidik kepolisian sudah menyerahkan penyidikan tahap dua, maka tugas kepolisian sudah selesai.
"Tahap satu serahkan berkas perkara. Tahap dua menyerahkan hasil perbaikan jika ada, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka. Sudah selesai. Tidak bisa lagi, karena penyidikan sudah selesai," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/prapradilan-aming_20160115_113704.jpg)