SIdang Praperadilan Aming

Hakim Nilai SP3 Tidak Sesuai KUHAP

Akhmad Lakoni menilai, penghentian perkara (SP3) oleh kepolisian setelah pelimpahan tahap dua tidak sesuai KUHAP.

Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Akhmad Lakoni menilai, penghentian perkara (SP3) oleh kepolisian setelah pelimpahan tahap dua tidak sesuai KUHAP.

"Sebenarnya, jika sudah diterima jaksa, dialah (jaksa) yang menentukan sikap untuk menghentikan penuntutan, bukan kepolisian," katanya, Rabu (20/1/2016).

Pernyataan tersebut disampaikan Lakoni saat memimpin sidang lanjutan praperadilan perkara penipuan dan penggelapan, dengan pemohon Mintardi Halim (Aming).

Aming melaporkan Tommy Soekianto Sanjoto ke Polda Lampung, dengan kasus penipuan dan penggelapan.

Menurut Lakoni, jika penyidik kepolisian sudah menyerahkan penyidikan tahap dua, maka tugas kepolisian sudah selesai.

"Tahap satu serahkan berkas perkara. Tahap dua menyerahkan hasil perbaikan jika ada, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka. Sudah selesai. Tidak bisa lagi, karena penyidikan sudah selesai," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved