Ini Aturan Kedaluwarsa Pidana Pencurian

Pertanyaan saya, apakah kasusnya tersebut masih berjalan ataukah sudah hangus, mengingat kejadian itu sudah lama?

Tayang:
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Ilustrasi. 

Kasus Hukum Sudah Lama Apa Masih Bisa Diproses?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth LBH Bandar Lampung. Saya mempunyai teman yang pernah terlibat kasus pencurian. Kejadian itu terjadi kira-kira tujuh tahun yang lalu. Dia sekarang masih di perantauan karena takut ditangkap.

Pertanyaan saya, apakah kasusnya tersebut masih berjalan ataukah sudah hangus, mengingat kejadian itu sudah lama?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285379780xxx

Berlaku Tenggang Kedaluwarsa Baru

Kami akan menguraikan terkait pertanyaan Saudara tentang kedaluwarsa pidana. Di dalam ketentuan kitab undang–undang hukum pidana (KUHP), kedaluwarsa pidana merupakan salah satu alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan hukuman.

Kedaluwarsa ada dua macam, yaitu kedaluwarsa menuntut dan kedaluwarsa menjalankan hukuman. Karena pertanyaan Saudara tidak menyebutkan sudah sampai mana perkara pencurian tersebut, kami akan menjelaskan kedua macam kedaluwarsa pidana.

Kedaluwarsa melakukan penuntutan tidak pidana diatur dalam Pasal 78 Ayat 1 Angka 3 KUHP. Kedaluwarsa penuntutan adalah 12 tahun, dan apabila dalam melakukan pencurian teman Anda berumur kurang dari 18 tahun, maka dikurangi sepertiga menjadi 4 tahun.

Selain kedaluwarsa penuntutan, diatur pula kedaluwarsa menjalankan hukuman pidana. Karena yang Saudara tanyakan adalah tindak pidana pencurian, maka kedaluwarsa menjalankan hukuman pidana adalah sesudah 16 tahun, dan mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.

Jika terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu, mulai berlaku tenggang kedaluwarsa baru, dalam hal ini adalah sesudah 16 tahun (Pasal 85 Ayat 2 KUHP).

Chandra Bangkit Saputra
Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved