Pilkada Pringsewu
Kebutuhan Anggaran Pilkada Pringsewu 2017 Diperkirakan Sebesar Rp 16,5 Miliar
Anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pringsewu 2017 diusulkan sebesar Rp 16, 5 miliar.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pringsewu 2017 diusulkan sebesar Rp 16, 5 miliar.
Menurut Ketua KPU Pringsewu Warsito, dana terbesar akan digunakan untuk pembiayaan penyelenggara.
"Untuk penyelenggara saja, kalau tidak salah, anggarannya mencapai Rp 9 miliar," ujar Warsito, Kamis (28/1/2016).
Pembiayaan penyelenggara itu di antaranya untuk honor panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Menurut Warsito, jumlah penyelenggara diperkirakan mencapai ribuan orang. Hal itu karena Pringsewu memiliki 131 desa dan kelurahan. Sehingga, jumlah PPS saja sebanyak 393 orang.
Sedangkan, Warsito mengungkapkan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diusulkan untuk wilayah Bumi Jejama Secancanan sebanyak 850 TPS. Jumlah itu, lebih sedikit dari pemilihan legislatif 2014 yang sebanyak 1.002 TPS.
Warsito mengatakan, anggaran pilkada yang diajukan memang terlihat besar. Tetapi, lanjut dia, pihak yang akan menerima manfaat adalah orang banyak.
Mengenai tahapan Pilkada Pringsewu 2017, Warsito mengaku masih menunggu keputusan KPU RI. Kemungkinan, tambah dia, antara April hingga Mei 2016.
Pemkab Baru Alokasikan Rp 10 Miliar
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Naziruddin Kadir membenarkan bahwa anggaran penyelenggaraan pilkada telah diusulkan sekitar Rp 16,5 miliar.
"Itu pun katanya masih kurang," ujar Naziruddin.
Tetapi, Naziruddin mengatakan, pemkab baru mengalokasikan anggaran pilkada untuk tahapan 2016 sebesar Rp 10 miliar. Hal itu karena tahapan penyelenggaraan Pilkada Pringsewu 2017 melalui dua tahun anggaran, yakni 2016 dan 2017.
"Jadi, mereka (KPU) boleh saja mengajukan anggaran. Tapi, kami tidak boleh mengganggarkan sekaligus karena melalui dua tahun anggaran, 2016 dan 2017. Habiskan dulu tahapan 2016, baru nanti 2017 dialokasikan di anggaran murni 2017. Kalau nanti kurang, kan di anggaran perubahan juga bisa," ujarnya.
Anggaran Pengawasan Diusulkan Rp 6,8 Miliar
Sementara, anggaran pengawasan Pilkada Pringsewu 2017 diusulkan sebesar Rp 6,8 miliar.
Jumlah itu, menurut Naziruddin, lebih sedikit dari yang diusulkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pringsewu pertama kali.
Awalnya, panwaslu mengajukan anggaran Rp 8,6 miliar. Tetapi, Naziruddin menerangkan, kondisi keuangan Pemkab Pringsewu hanya mampu mengalokasikan anggaran Rp 6,8 miliar.