Nilai Bandar Lampung 75 dan Berstatus Kuning
Ombudsman Republik Indonesia mengadakan sosialisasi penilanan kepatuhan SKPD atas pelaksanaan Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia mengadakan sosialisasi penilanan kepatuhan SKPD atas pelaksanaan Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di gedung Semergou, Kamis (28/1/2016).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di seluruh satuan kerja. Pada penilaian tahun 2015 Bandar Lampung mendapatkan nilai 75 dan berstatus warna kuning.
Nilai yang didapatkan Bandar Lampung ini berselisih dengan penilaian Pemprov Lampung yang mendapatkan nilai 74.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ombudsman-sosialisasi_20160128_114751.jpg)