Nilai Bandar Lampung 75 dan Berstatus Kuning

Ombudsman Republik Indonesia mengadakan sosialisasi penilanan kepatuhan SKPD atas pelaksanaan Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009

Penulis: Dewi Anita | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia mengadakan sosialisasi penilanan kepatuhan SKPD atas pelaksanaan Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di gedung Semergou, Kamis (28/1/2016).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di seluruh satuan kerja. Pada penilaian tahun 2015 Bandar Lampung mendapatkan nilai 75 dan berstatus warna kuning.
Nilai yang didapatkan Bandar Lampung ini berselisih dengan penilaian Pemprov Lampung yang mendapatkan nilai 74. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved