Karyawan Swasta Digaji Rp 800 Ribu per Bulan

Pada prinsipnya lembaga tempat bekerja Anda berkewajiban untuk memberikan gaji sesuai UMK.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kadisnaker Kota Bandar Lampung. Saya mau tanya berapa Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2016 yang sebenarnya. Soalnya saya bekerja swasta di bidang pendidikan tapi saya hanya terima gaji Rp 800 ribu tiap bulannya sudah termasuk transport. Apakah saya layak terima itu sedangkan tempat saya bekerja ini sudah berdiri sejak 20 tahun yang lalu dan bagaimana solusinya? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +628997462xxx

Bisa Berikan Laporan Resmi

Kami jelaskan bahwa untuk UMK Bandar Lampung sudah ditentukan yakni sejumlah Rp 1.870.000, dan pada prinsipnya lembaga tempat bekerja Anda berkewajiban untuk memberikan gaji sesuai UMK, dan ketika tidak sesuai silahkan memberikan laporan resmi ke Disnaker kota dan nantinya akan coba untuk difasilitasi.

Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved