Tanpa Alasan Jelas, Kajati Batalkan Ekspose Land Clearing

Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan tidak tahu mengenai alasan tidak terealisasinya janji kepala Korp Adiyaksa itu.

Editor: Reny Fitriani

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung tidak bersedia memberikan penjelasan terkait janji Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Suyadi yang tidak terealisasi atau ingkar janji.

Janji tersebut yakni menggelar ekpose perkara dugaan tipikor land clearing Bandara Radin Intan II. Proyek dari Dishub Lampung itu senilai Rp 8,9 Milyar TA 2013.

Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan tidak tahu mengenai alasan tidak terealisasinya janji kepala Korp Adiyaksa itu.

Setelah itu, Yadi mengarahkan untuk mananyakan hal itu kepada Assisten Intelejen Kejati Leo Simanjuntak. Namun, Leo tidak dapat memberi penjelasan.

Kemudian, Leo mengarahkan supaya menemui Assiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung namun hingga kini belum juga dapat ditemui.

Yadi menambahkan saat ini kejati juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lampung. Namun hal itu tidak juga disebutkan siapa dan dalam perkara apa penyidikan tersebut berlangsung.(cr2)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved