Kontroversi Jilbab Halal
LPPOM MUI Duga yang Dimaksud Zoya Halal adalah Bahan Kain Produksinya
Lukmanul Hakim, menekankan, logo MUI hanya boleh dicantumkan pada produk-produk yang memang sudah mendapatkan sertifikat halal dari MU
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim, menekankan, logo MUI hanya boleh dicantumkan pada produk-produk yang memang sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Ia mengatakan, hingga saat ini, banyak perusahaan yang mengajukan kepada MUI untuk mendapatkan sertifikat halal produk, termasuk untuk produk busana.
Namun, Lukmanul mengatakan, pihaknya belum memberikan sertifikasi untuk produk busana mana pun, khususnya produk busana muslim.
Pernyataan tersebut disampaikan Lukmanul dalam merespons posting-an pihak label busana muslim Zoya yang menyebutkan bahwa produk kerudungnya telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
"Kalau mencantumkan logo halal kan yang sudah bersertifikasi halal," ujar Lukmanul saat dihubungi, Kamis (4/2/2016).
Ia mengaku belum mendapatkan klarifikasi secara tertulis dari pihak Zoya terkait iklan ataupun pengumuman di media sosialnya.
Lukmanul juga belum melihat iklan dan pengumuman tersebut
Ia menduga, yang dimaksud halal oleh Zoya adalah kain yang digunakan untuk membuat produknya. Pasalnya, sebuah produk atau barang harus disertifikasi sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Tak hanya produk pangan dan obat-obatan, kata Lukmanul, barang gunaan juga perlu sertifikasi.
Menindaklanjuti ketentuan UU Jaminan Produk Halal itu, beberapa perusahaan sudah bergerak lebih cepat untuk mendapatkan sertifikasi meski belum ada peraturan presiden yang mengatur lebih lanjut,
"Mungkin yang dimaksud Zoya adalah produknya dibuat dari kain yang sudah bersertifikasi halal," ujar Lukmanul.
Sebelumnya, di akun Instagram resmi Zoya, @zoyalovers terdapat poster pengumuman yang bertuliskan, "Kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia. Tahkuah Anda? yang membedakan antara kain yang halal dan haram adalah penggunaan emulsifier pada saat pencucian kain tersebut, untuk produk halal bahan pembuatan emuslifernya menggunakan tumbuhan sedangkan untuk yang tidak halal emuslifernya menggunakan gelatin babi."
Para wanita pengguna hijab sampai terheran-heran dengan sertifikasi halal untuk kerudung tersebut.
Salah satunya adalah Fatimah. Menurut dia, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, para pengguna jilbab selain merek busana muslim tersebut menjadi gusar.
Sementara itu, Meilinda melihat iklan hijab halal itu hanya strategi pemasaran dari produsen busana muslim tersebut. Menurut dia, dengan cara mengeluarkan produk jilbab halal ini, masyarakat pasti akan ramai membicarakan masalah ini. Dengan begitu, produknya makin dikenal luas oleh masyarakat.
"Ah, paling ini strategi marketing-nya saja. Dengan ngeluarin produk bersertifikasi halal, jadi banyak yang ngomongin, makin laris produknya," katanya.
Sebab, menurut dia, itu sama saja mengatakan bahwa hijab yang ia kenakan selama ini haram.
"Aneh sih menurut saya. Kayaknya dalam Al Quran juga enggak ada deh yang mengatur masalah bahan kerudung yang kayak gimana yang halal dan haram," katanya kepada Kompas.com di Depok, Jawa Barat, Kamis (4/2/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/poster-kerudung-halal-dari-zoya_20160204_182920.jpg)