Ini Cara Menagih Utang Tanpa Perjanjian

Saya pernah meminjamkan uang kepada salah seorang teman tanpa perjanjian. Saya langsung mengirim uangnya begitu saja.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth LBH Bandar Lampung. Saya pernah meminjamkan uang kepada salah seorang teman tanpa perjanjian. Saya langsung mengirim uangnya begitu saja.

Kejadian itu terjadi sekitar dua tahun lalu, dan belum dikembalikan. Saya berusaha menagih dalam waktu dekat karena uang tersebut diperlukan.

Pertanyaan saya, apakah utang tersebut bisa hangus karena tidak ada perjanjian dan tidak terurus selama beberapa tahun? Apa yang harus saya lakukan teman saya tidak mau membayar utangnya?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: 085292324389

Buat Peringatan Tertulis atau Somasi

Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan menguraikan pertanyaan masalah kedaluwarsa utang piutang. Karena, pengertian utang piutang adalah perjanjian, yang mana dalam sebuah perjanjian, tidak disyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.

Perjanjian bisa dalam bentuk lisan ataupun tertulis, selama memenuhi persyaratan perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
1. sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya,
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. suatu hal tertentu,
4. suatu sebab yang halal.

Menurut Pasal 1967 KUH Perdata, segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena kedaluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun.

Namun demikian, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan penangguhan kedaluwarsa, yaitu sebagai berikut:

1. Kedaluwarsa berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan undang-undang (Pasal 1986 KUH Perdata).
2. Kedaluwarsa tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak, yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang (Pasal 1987 KUH Perdata).
3. Kedaluwarsa tidak dapat terjadi di antara suami istri (Pasal 1988 KUH Perdata).
4. Kedaluwarsa tidak berlaku terhadap seorang istri, selama ia berada dalam status perkawinan (Pasal 1989 KUH Perdata).
5. Kedaluwarsa tidak berjalan:
• terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi (Pasal 1990 ayat 1 KUH Perdata);
• dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain (Pasal 1990 ayat 2 KUH Perdata);
• terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba (Pasal 1990 ayat 2 KUH Perdata);
• terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan, dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan kedaluwarsa mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan (Pasal 1991 ayat 1 KUH Perdata).
6. Kedaluwarsa berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu (Pasal 1991 ayat 2 KUH Perdata).
7. Kedaluwarsa itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan, mengenai warisannya (Pasal 1992 KUH Perdata).

Dalam hal ini, Anda harus membuat peringatan tertulis atau somasi. Anda perlu memperingati teman Anda supaya memenuhi kewajibannya terlebih dahulu, sebelum Anda melakukan gugatan perdata (Pasal 1238 KUH Perdata).

Chandra Bangkit Saputra
Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved