Beromzet Rp 1 Miliar per Bulan, Bandar Judi Online Ini Ditangkap

Bandar judi online, AE alias A (45) ditangkap Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

net
Ilustrasi internet. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bandar judi online, AE alias A (45) ditangkap Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Omzet AE per bulan mencapai Rp 1 miliar.

"Tersangka bergerak di judi bola online, judi bola togel Singapura," kata Kasubdit Resmob Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso kepada Kompas.com, Selasa (9/2/2016).

AE menyelenggarakan judi bola online lewat laman www.ibc.com dan togel Singapura lewat laman www.horey4d.com. Di tempat keduanya, AE memiiliki akun user level agen.

"Bisa dibilang sekelas bandar," kata Kanit V Subdit Resmob Komisaris Hadi Zusen.

Menurut pengakuan AE, ia sudah menjalankan aktivitas sebagai bandar judi online sejak Desember 2015. Ia bertempat di Jalan Kenari, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalan satu bulan tersebut, ia mengaku meraup untung miliaran.

"Per bulan, dia bisa kantongin uang hasil judi sekitar Rp 1 miliar," kata Handik melanjutkan, AE bukan pemain baru.

Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara lantaran sebagai bandar judi bola dan togel secara konvensional, pada 2007 silam.

"Kemarin, divonis empat bulan. Sekarang, dia kami tangkap lagi karena judi," kata Handik.

Untuk memberatkan, polisi tidak hanya menjerat AE dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. AE juga akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved