Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Temukan Uang Suap Rp 400 Juta dari Kediaman Kasubdit Kasasi Perdata MA

Menurut Yuyuk, penangkapan Andri tersebut terkait permintaan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi.

Kompas
Logo KPK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung bernisial, Andri Tristianto Sutrisna (ATS).

Andri ditangkap karena menerima suap senilai Rp 400 juta dari pengusaha Ichsan Suaidi (IS).

"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong, ditemukan uang sejumlah Rp 400 juta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Yuyuk, penangkapan Andri tersebut terkait permintaan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi.

"Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, pihaknya masih mendalami mengenai pemberian suap, dan dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved