Dua Penadah Motor Curian Hendra Cs Dibekuk

polisi juga mengamankan dua orang sebagai penadah motor curian.

Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
penadah dan tersangka pencurian motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI-Selain Hendra Saputra dan Aliansyah, polisi juga mengamankan dua orang sebagai penadah motor curian.

Hal ini dilakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kasus Hendra. Pengakuannya, tersangka menjual kedua motor curiannya kepada dua warga: Januar Feri Wijaya (31), warga Seputihrahman, Lampung Tengah, seharga Rp 2,5 juta.

"Motor milik Hamsun yang dijual Hendra dengan Feri," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto, Selasa (16/2/2016).

Selain itu, polisi juga mengamankan Alvi Dwi Sandi (23), warga Unit II, Tulang Bawang, seharga Rp 3,250 juta.

Motor tersebut, merupakan hasil curian di rumah Sulyadi warga Jalan Punai, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Saat ini, kedua penadah juga sudah diamankan di Polres Lampung Utara. Janur dan Alvi akan dijerat pasal 480 KUH Pidana tentang penadah.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian Resor Lampung Utara, menetapkan Hendra Saputra (22), yang ditangkap bersama Aliansyah (22) beberapa waktu lalu, sebagai tersangka pencurian disertai pemberatan.

"Kami lakukan penyidikan, Hendra mengaku tiga kali melakukan curat motor," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Supriyanto, Selasa (16/2).

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Hendra juga mengakui mencuri motor bersama Aliansyah Putra (22) pada Rabu (10/2) lalu. Kemudian dikembangkan lagi oleh anggota, dirinya juga mengaku telah melakukan pencurian di dua lokasi di tempat yang berbeda.

Pertama di kediaman Hamsun, warga Jalan
Kapten Dulhak, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan. Di rumah itu, Hendra mengambil satu unit motor Honda Revo Fit BE 3781 JN. "Aksinya dilakukan oleh Hendra pada Jumat (15/1/2016)," ujarnya.

Kali kedua, dilakukan di rumah Sulyadi Jalan Punai, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan. Hendra masuk ke dalam rumah melalui jendela, dengan mencongkelnya menggunakan pisau. Kemudian, ia mengambil Yamaha Jupiter MX BE 3242 JO, uang tunai Rp 4 juta, HP samsung satu unit, dan dompet berisi KTP atas nama Nafsiah.

"Kejadian pada Sabtu (23/1/2016) pukul 03.00 WIB," jelasnya.

Ketiga kalinya, di kediaman Hairudin (32), warga Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, pada Rabu (10/2). Korban kehilangan satu unit motor Honda Beat Pop tanpa nomor polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved