Hendra Mengaku Tiga Kali Curi Motor
Kami lakukan penyidikan, Hendra mengaku tiga kali melakukan curat motor
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kepolisian Resor Lampung Utara menetapkan Hendra Saputra (22), yang ditangkap bersama Aliansyah (22) beberapa waktu lalu, sebagai tersangka pencurian disertai pemberatan.
"Kami lakukan penyidikan, Hendra mengaku tiga kali melakukan curat motor," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Supriyanto, Selasa (16/2).
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Hendra juga mengakui mencuri motor bersama Aliansyah Putra (22) pada Rabu (10/2) lalu. Kemudian dikembangkan lagi oleh anggota, dirinya juga mengaku telah melakukan pencurian di dua lokasi di tempat yang berbeda.
Pertama di kediaman Hamsun, warga Jalan
Kapten Dulhak, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan. Di rumah itu, Hendra mengambil satu unit motor Honda Revo Fit BE 3781 JN. "Aksinya dilakukan oleh Hendra pada Jumat (15/1/2016)," ujarnya.
Kali kedua, dilakukan di rumah Sulyadi Jalan Punai, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan. Hendra masuk ke dalam rumah melalui jendela, dengan mencongkelnya menggunakan pisau. Kemudian, ia mengambil Yamaha Jupiter MX BE 3242 JO, uang tunai Rp 4 juta, HP samsung satu unit, dan dompet berisi KTP atas nama Nafsiah. "Kejadian pada Sabtu (23/1/2016) pukul 03.00 WIB," jelasnya.
Ketiga kalinya, di kediaman Hairudin (32), warga Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, pada Rabu (10/2). Korban kehilangan satu unit motor Honda Beat Pop tanpa nomor polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penadah-dan-tersangka-pencurian-motor_20160216_122747.jpg)