Pemerintah Siapkan Panduan Angkat Pegawai Honorer Berusia Lebih dari 35 Tahun

Pemerintah diminta segera memberikan kejelasan atas status tenaga honorer K2. Sebab, sejak dijanjikan pada tahun lalu, hingga kini tidak jelas

Kompas.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah diminta segera memberikan kejelasan atas status tenaga honorer K2. Sebab, sejak dijanjikan pada tahun lalu, hingga kini tidak jelas bagaimana kelanjutan rencana pengangkatan mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menuturkan, saat ini, pihaknya tengah menyiapkan panduan proses rekrutmen pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja bagi pegawai honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun.

Proses tersebut mesti ditempuh lantaran pegawai honorer yang berusia di atas 35 tahun, tak lagi bisa mengikuti proses seleksi umum.

"Panduannya sedang kami siapkan," tutur Yuddy di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).

Namun, proses tersebut dapat dilakukan jika instansi atau pejabat kepegawaian yang bersangkutan, menyatakan membutuhkan tenaga honorer tersebut.

Adapun, pegawai honorer yang usianya belum mencapai 35 tahun, dipersilakan melalui proses seleksi kepegawaian sesuai amanat undang-undang (UU). Sekalipun sebelumnya pernah tidak lulus tes, mereka tetap dapat mengikuti proses tersebut.

Terkait permintaan para tenaga honorer kepada pemerintah, untuk memperjelas status mereka, Yuddy mengatakan, pemerintah tidak bisa menerobos peraturan yang ada, dengan melakukan pengangkatan otomatis.

Selain terbentur payung hukum yang ada, alokasi dana untuk mengangkat mereka juga tak ada.

"Pemerintah sudah berusaha mencari celah dan jalan. Sudah dipaparkan ke Komisi II DPR juga," ujarnya.

"Tapi kan tidak tertutup semuanya. Untuk bidan, guru ada jalan keluarnya. Walaupun harus mengikuti prosedur undang-undang," lanjut Yuddy.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan Menpan, terdapat 439 ribu tenaga honorer yang tercatat di kantor Badan Kepegawaian Negara.

Setelah itu, muncul sejumlah opsi untuk mengangkat para tenaga honorer, mulai dari pengangkatan secara bertahap hingga melakukan verifikasi ulang.

Namun, pada pertengahan Januari 2016, secara tiba-tiba, pemerintah membatalkan rencana pengangkatan tersebut. Tak tersedianya anggaran menjadi alasan batalnya pengangkatan itu.

Di samping itu, Yuddy juga beralasan bahwa terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, juga menyatakan pengangkatan berakhir pada Desember 2014.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved