UMK Berlaku Buat Siapa Saja?

Saya mau tanya, apakah peraturan atau undang-undang tentang upah minimum kota (UMK) berlaku untuk seluruh pekerja, atau ada pengecualian?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung/Indra
Ratusan massa yang tergabung dalam pusat perjuangan rakyat lampung melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Metro untuk meminta kenaikan upah minimum kota, Kamis (15/10) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kadisnaker Bandar Lampung. Saya mau tanya, apakah peraturan atau undang-undang tentang upah minimum kota (UMK) berlaku untuk seluruh pekerja, atau ada pengecualian?

Menurut informasi, perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMK bisa kena sanksi dari pihak Disnaker.

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285841480xxx

Berlaku untuk Semua Pekerja

Kami jelaskan bahwa pada prinsipnya, UMK berlaku untuk semua pekerja. Jadi, perusahaan mempunyai kewajiban membayarkan gaji karyawan atau pekerja sesuai UMK yang sudah ditetapkan.

Akan tetapi, jika sebuah perusahaan tidak mampu, tentu nanti akan dibuktikan ketidakmampuan itu, atau memang pembayaran gaji sudah ada kesepakatan dengan pekerja.

Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved