SJ Diduga Terlibat Pencabulan

Bila Terbukti SJ Terancam 15 Tahun Penjara

korban pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil mengalami trauma.

Editor: soni
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha memberikan keterangan terkait penangkapan penyanyi dangdut berinisial SJ, yang diduga melakukan pencabulan, di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (18/2/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan bahwa kondisi DS (17), korban pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil mengalami trauma.

"Kondisi korban sekarang trauma. Dia didampingi oleh orangtuanya," ujar Ari kepada wartawan di kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Menurut Ari, DS meminta kepada kepolisian untuk terus melanjutkan kasus tersebut. Hal itu setelah SJ ditetapkan sebagai tersangka. "Korban meminta proses hukum ini terus lanjut," ucap dia.

Sedangkan berdasarkan hasil visum yang dilakukan DS di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, Ari belum bisa memberikan keterangan. "Hasil visum tidak bisa cepat. Produser butuh memakan waktu," lanjut Ari.

Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved