Kemendag Rilis Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Pelaku Bisnis Online

Tiga hal tersebut yakni Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia.

Editor: Reny Fitriani
Shutterstock
Selamat datang di bisnis e-commerce! 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perdagangan merilis tiga hal yang harus diperhatikan oleh pelaku bisnis dalam jaringan (daring/online). Tiga hal tersebut yakni Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia.

"Selain itu juga harus diperhatikan perizinan lain yang dipergunakan dalam memperdagangkan barang," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Widodo melalui rilis kepada KOMPAS.com, Kamis (18/02/2016).

Semua ketentuan tersebut sudah ada peraturan yang menaunginya, yakni melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Menurut Widodo, konsumen wajib dilindungi dari bahaya barang-barang yang tidak memenuhi SNI. Jika semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan ini, pelaku usaha dapat menjaga kelangsungan bisnisnya karena konsumen semakin percaya.

“Kami selalu mengawasi perdagangan online. Kami mengingatkan agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purnajualnya, patuh terhadap klausula baku, dan sesuai yang diperjanjikan,” tegas Widodo.

Untuk memastikan aneka hal tersebut, Kementerian Perdagangan mengadakan sinergitas pemahaman ketentuan pengawasan produk yang diperdagangkan secara online. Kegiatan tersebut dilakukan di Jakarta, Kamis ini.

"Kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha online yang bergerak di bidang marketplace, e-retail, dan iklan baris online terhadap aturan yang berlaku,” tambah Widodo.

Dalam sinergitas tersebut, Ditjen PKTN bersama Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menggandeng Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bareskrim Mabes Polri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved