Pengedar Simpan Sabu di Bungkus Permen

BREAKING NEWS: Pengedar Sabu Dibekuk, Simpan Sabu Dalam Bungkus Permen

Polisi meringkus Feri di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wakos
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Feri Irawan (38), tersangka pengedar sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Feri Irawan (38), tersangka pengedar sabu-sabu. Polisi meringkus Feri di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Titin Maezunah mengatakan, petugas menangkap tersangka saat akan transaksi narkoba. "Tersangka ditangkap ketika mengantar sabu ke pemesan," ujar Titin, Senin (22/2/2016).

Barang bukti yang disita berupa satu paket kecil sabu-sabu. Menurut Titin, sabu-sabu itu ditemukan di dalam bungkus permen. "Tersangka menaruh sabunya di dalam bungkus permen," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved