Jokowi Mendukung Revisi UU KPK
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan jalan terbaik yang diambil pemerintah dan DPR di tengah derasnya penolakan masyarakat.
Luhut menyebut, Presiden Joko Widodo mendukung UU KPK direvisi, tapi pelaksanaannya akan mempertimbangkan respons publik dan dalam waktu yang tepat.
"(Presiden) mendukung, tapi beliau dengan arif tidak akan melakukan sesuatu yang belum waktunya," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Luhut menegaskan, Presiden Jokowi ingin revisi UU KPK ditunda karena masih ada penolakan dari masyarakat.
Jokowi ingin revisi UU KPK dilakukan setelah ada sosialisasi yang mencukupi kepada publik terkait substansi revisi UU tersebut.
Ke depan, kata Luhut, pemerintah ingin mengundang perwakilan masyarakat yang menolak revisi UU KPK untuk berdiskusi.
Luhut menjamin pemerintah tidak memiliki niat memperlemah KPK melalui revisi UU tersebut.
"Tidak ada niat pemerintah untuk memperlemah KPK, justru untuk menguatkan sesuai koridor peraturan yang berlaku," ucap Luhut.
Presiden Jokowi dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi Presiden dengan pimpinan DPR.
Jokowi ingin revisi UU itu ditunda dan dilakukan sosialisasi mendalam kepada masyarakat.
Sebelum bertemu rombongan DPR, Jokowi terlebih dulu bertemu tiga pimpinan KPK pada pagi tadi. Pertemuan itu juga membahas soal rencana revisi UU KPK.
Sedianya, DPR akan mengambil keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU KPK pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (23/2/2016).
Menjelang pengambilan keputusan itu, penolakan atas revisi UU KPK dari berbagai pihak semakin kencang.
Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan pengentian penyidikan (SP3), dan diaturnya kewenangan menyadap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/presiden-jokowi-dan-ketua-dpr-ri-ade-komarudin_20160222_171615.jpg)