Apakah UMK Dihitung dari Gaji Pokok Ditambah Uang Makan?

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Editor: Reny Fitriani

Bagaimana Komponen Penetapan UMK?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disnaker Kota Bandar Lampung. Saya karyawan CV yang sebenarnya PT berlokasi di Jl. Zainal Abidin (ZA) Pagar Alam bekerja sudah lima tahun dengan gaji pokok saya tahun 2016 ini Rp 1,5 juta.

Saya mau tanya UMK itu gaji pokok atau ditambahkan berikut uang makan juga kerajinan kerja. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6289631182xxx

Upah Pokok Termasuk Tunjangan Tetap

Kami jelaskan bahwa pengertian mengenai Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum ("Peraturan Upah Minimum"):

1.

2. Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi.

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Jadi jelas bahwa komponen dari UMK itu terdiri dari dua hal yaitu:

1. Upah pokok (basic income), adalah imbalan dasar (base salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

2. Tunjangan tetap, yakni pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok dan tidak dikaitkan dengan kehadiran, seperti tunjangan istri dan/atau tunjangan anak, dan lainnya. Sementara untuk uang makan dan transport biasanya dipengaruhi kehadiran, tapi ada juga perusahaan yang memasukan komponen tersebut masuk tunjangan tetap.

Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved