Ini Aturan Terkait Pemberian Slip Gaji

1. Apakah ada undang-undangnya tentang slip gaji tersebut? Karena, saya ingin lebih transparan sehingga jelas.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disnaker Bandar Lampung. Saya ingin menanyakan, perusahan tempat saya bekerja tidak memberikan slip gaji, dan setiap saya minta tidak dikasih.

1. Apakah ada undang-undangnya tentang slip gaji tersebut? Karena, saya ingin lebih transparan sehingga jelas.
2. Masa bakti saya bekerja sudah 11 tahun, cuma terima gaji Rp 1,6 juta atau Rp 1,7 juta. Apakah sudah sesuai dengan UMK?

Pengirim: +6285758928xxx

Tidak Wajib Berikan Slip Gaji

Kami jelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), tidak mewajibkan perusahaan memberikan slip gaji kepada karyawannya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP 8/1981) menyebutkan, pemberian gaji atau upah juga tidak harus dilakukan dengan tanda bukti tertulis. Kecuali, perhitungan atas uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan, dan cicilan utang buruh kepada pengusaha (Pasal 24 ayat 1 huruf c PP 8/1981).

Namun, sebagai bukti bahwa perusahaan telah membayarkan gaji/upah kepada buruh/karyawannya, seringkali dalam praktiknya dibuatlah slip gaji. Tujuan adanya slip gaji untuk memberikan bukti secara tertulis, jika suatu saat nanti, timbul persepsi yang berbeda dalam hal buruh/karyawan merasa gajinya belum dibayarkan. Bukti tertulis itu dianggap kuat untuk menjelaskan bahwa hak karyawan atas upah itu telah dibayarkan oleh pengusaha.

Dan jika gaji yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan UMK Bandar Lampung sebesar Rp 1.870.000, maka pihak bersangkutan harus menuntut kesesuaian gaji sesuai UMK. Jika tetap tidak disesuaikan, pihak bersangkutan dapat melaporkan secara resmi ke Disnaker Bandar Lampung.

Saad Asnawi
Kadisnaker Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved