Pasutri Aniaya Anak Kandung
BREAKING NEWS: Ibu dan Bapak Aniaya Anaknya Pakai Rantai, Tang dan Pisau
Pasangan ini menyiksa anaknya memakai alat-alat seperti tang, pisau, kursi plastik, sapu.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung/Wakos
Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menyiksa anaknya masih berumur 12 tahun.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menyiksa anaknya masih berumur 12 tahun. Mereka adalah Eko Wuryanto dan Sutriah.
Eko adalah bapak tiri korban sedangkan Sutriah adalah ibu kandung korban. Pasangan ini menyiksa anaknya memakai alat-alat seperti tang, pisau, kursi plastik, sapu.
Kasus ini akan diekspose di Polresta Bandar Lampung, Selasa (1/3/2016).