Pasutri Aniaya Anak Kandung
Pasutri Penganiaya Anak Kandung Ditangkap
Pasangan ini menyiksa anaknya memakai alat-alat seperti tang, pisau, kursi plastik, sapu
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wakos
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menyiksa anaknya masih berumur 12 tahun. Mereka adalah Eko Wuryanto dan Sutriah.
Eko adalah bapak tiri korban sedangkan Sutriah adalah ibu kandung korban. Pasangan ini menyiksa anaknya memakai alat-alat seperti tang, pisau, kursi plastik, sapu. Kasus ini akan diekspose di Polresta Bandar Lampung, Selasa (1/3/2016).