Pasutri Aniaya Anak Kandung

Pasutri Penganiaya Anak Kandung Ditangkap

Pasangan ini menyiksa anaknya memakai alat-alat seperti tang, pisau, kursi plastik, sapu

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wakos

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menyiksa anaknya masih berumur 12 tahun. Mereka adalah Eko Wuryanto dan Sutriah.

Eko adalah bapak tiri korban sedangkan Sutriah adalah ibu kandung korban. Pasangan ini menyiksa anaknya memakai alat-alat seperti tang, pisau, kursi plastik, sapu. Kasus ini akan diekspose di Polresta Bandar Lampung, Selasa (1/3/2016).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved