Penyitaan Miras dan Rokok Ilegal
BREAKING NEWS: 6 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Gagal Beredar
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Beni Novri mengatakan, rokok merek Gudang Cengkeh dan Best
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan peredaran 6.794.880 batang rokok tanpa pita cukai.
Rokok tersebut rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Bea Cukai Sita 7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Beni Novri mengatakan, rokok merek Gudang Cengkeh dan Best Mild itu berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Beni mengutarakan, rokok-rokok itu tidak dilekati pita cukai, dan menggunakan pita cukai palsu.
Nilai barang tersebut mencapai Rp 3,4 miliar. Potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 1,8 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bea-cukai_20160302_105033.jpg)