Penyitaan Miras dan Rokok Ilegal

BREAKING NEWS: 6 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Gagal Beredar

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Beni Novri mengatakan, rokok merek Gudang Cengkeh dan Best

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Reza Gautama
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menyita miras dan rokok ilegal. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan peredaran 6.794.880 batang rokok tanpa pita cukai.

Rokok tersebut rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga: Bea Cukai Sita 7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Beni Novri mengatakan, rokok merek Gudang Cengkeh dan Best Mild itu berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Beni mengutarakan, rokok-rokok itu tidak dilekati pita cukai, dan menggunakan pita cukai palsu.

Nilai barang tersebut mencapai Rp 3,4 miliar. Potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 1,8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved