Pelaku Begal Serahkan Diri
Yunus Mengaku Pernah Masuk Penjara
Saya ketangkap, dan dipenjara selama setahun
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Yunus, tersangka curas yang menyerahkan diri ke polisi mengaku telah dua kali melakukan tindakan. Pertama pada tahun 2013, dirinya mengaku melakukan aksi bajing loncat, terhadap mobil. "Saya ketangkap, dan dipenjara selama setahun," jelasnya.
Dan terakhir, melakukan tindakan curas yang mengaku dari lesing, bersama dengan R. Motor hasil curian sudah ada di kantor polisi. "Motor korban M. Toyib ada di Polres Lampura," ujar dia.
Dirinya mengaku, hasil barang rampasan berupa HP BlackBerry ada direkannya R. Isi dari dompet korban, sudah digunakan R untuk membeli bensin motornya.
Yunus (26) warga Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampung Utara seorang pelaku pencurian disertai pemerasan (begal) menyerahkan diri ke kantor polisi. "Kemarin kami antarkan ke Polres Lampura seorang pelaku begal, atas nama Yunus," kata Kanit Reskrim Polsek Abung Timur, Bripka Suryanto, Kamis (10/3/2016).
Yunus merupakan pelaku curas terhadap M. Toyib, pada Sabtu (27/2). Dimana, ia bersama dengan rekannya R, yang masih buron mengambil motor serta barang-barang milik korban, di Jalan raya Abung Raya Timur, Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampura. Mereka merampasnya, dengan dalih dari lesing dan kendaraan korban bermasalah. Setelah sepekan, polisi melakukan penyelidikan, diketahui seorang pelaku mengarah kepada ciri-ciri Yunus. Kemudian, dilakukan upaya pendekatan melalui pihak kepala desa Bumi Agung. Akhirnya, tersangka mau menyerahkan diri kepolisi. "Kami koordinasi dengan kepala desa bumi agung, Yunus bersedia menyerahkan diri," jelasnya.