Insiden Maut Ayam KFC

YLKI: KFC Harus Bertanggungjawab Secara Pidana dan Perdata

Patut diduga tindakan KFC melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor: Reny Fitriani
ist
Lomba Makan Ayam KFC Berujung Maut 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bereaksi pasca tersiar kabar bahwa seorang pria meninggal akibat mengikuti lomba makan ayam lima menit berhadiah Rp 5 miliar yang diselenggarakan Kentucky Fried Chicken (KFC).

Untuk diketahui, seorang pria bernama Freddy Jayadi (45) meregang nyawa saat tengah mengikuti lomba makan ayam di KFC Taman Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (12/3) siang. Freddy tersedak usai menghabiskan tiga potong sayap ayam goreng, dan sempat dibawa ke klinik terdekat sebelum akhirnya dinyatakan dokter nyawanya tidak tertolong.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kasus meninggalnya Freddy adalah tanggung jawab KFC.

"KFC harus bertanggung jawab baik secara pidana dan atau perdata. Patut diduga tindakan KFC melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan barang atau jasa, " kata Tulus dalam siaran persnya via WhatsApp, Sabtu (13/3).

Tulus menambahkan, lomba makan jelas tindakan yang sangat membahayakan dari sisi kesehatan sehingga bisa mengancam keselamatan jiwa konsumen saat makan.

"Lomba makan juga merupakan tindakan tidak etis secara sosial, dan tidak sesuai etika ketimuran bahkan tindakan yang tidak agamis, disaat masih sangat banyak orang atau masyarakat yang kekurangan gizi dan kelaparan, " katanya.

Lomba makan yang diadakan KFC, tambah Tulus, juga tidak lebih tindakan promosi KFC untuk mengenalkan produknya pada anak-anak secara dini.

"Hentikan lomba makan dengan alasan apapun," kata Tulus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved