DAMAR Desak Pengesahan RUU PRT

RUU PPRT masih mandul kalaupun sudah disahkan, karena tidak bisa menjerat pelaku.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
rnw.nl
Ilustrasi pembantu rumah tangga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tidak adanya undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dinilai salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap PRT.

Kondisi ini menyebabkan tidak ada jaminan negara terhadap perlindungan PRT, sehingga pelanggaran maupun penyiksaan semakin menjadi-jadi.

Demikian benang merah dari Workshop Penanganan Kasus Pekerja Rumah Tangga yang diselenggarakan oleh Lembaga Advokasi Perempuan Damar bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta.

Workshop diikuti oleh Aparat Penegak Hukum (hakim, jaksa, polisi, dan advokat), Penyedia Layanan, Survivor, dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga selama 2 hari (14-15 Maret 2016).

Dengan mengambil tema “Bersama Membangun Kesepahaman dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap PRT”, workshop bertujuan membangunkesepahaman dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi PRT yang menjadi korban kekerasan.

Tujuan lain untuk membangun jejaring dalam penanganan kasus kekerasan terhadap PRT sesuai dengan tugas dan kewenangan di masing-masing lembaga. Tak kalah penting adanya alur/mekanisme/sistem rujukan dan penanganan kasus PRT yang lebih berperspektif kepada korban.

Dalam salah satu sesi bersama narasumber, terungkap pentingnya payung hukum guna menjamin adanya perlindungan PRT. Karena kewajiban negara menjamin pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak-hak setiap warga negaranya, tidak terkecuali PRT.

Salah satunya dengan mengusung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dimana RUU PPRT ini mengatur hubungan kerja antara majikan dan peñata laksana rumah tangga atau PRT, dalam hubungan itu akan diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Namun, isi RUU PPRT ini sendiri masih perlu mendapat perhatian. Seperti diungkapkan Hakim PN Tanjung Karang Bandar Lampung, Yus Enidar, S.H., M.H.

“RUU PPRT masih mandul kalaupun sudah disahkan, karena tidak bisa menjerat pelaku. Tidak ada sanksi bagi pelaku, dan ganti rugi untuk korban. Pun halnya di UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT )masih ada kelemahan, karena rumusannya secara eksplisit tidak menjangkau PRT yang menetap. Jadi masih perlu diperkuat di RUU PPRT, untuk mengisi celah-celah yang masih ada”, ujar Yus.

Senada, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, Sely Fitriyani mengatakan bahwa ketiadaan jaminan perlindungan terhadap PRT dalam bentuk undang-undang, menunjukan bahwa negara turut menjadi pelaku kekerasan dan pelanggaran hak terhadap warga negaranya, dalam hal ini PRT.

“RUU ini menjadi kebutuhan. Ini yang harus melindungi PRT karena pekerjaan ini erat dengan kemiskinan dan identik dengan perempuan. Hal-hal yang berkaitan agar bisa diatasi untuk melindungi,” kata Sely.

Dalam perjalanannya, RUU Perlindungan PRT sudah diperjuangkan lebih dari 10 tahun, namun hingga kini RUU tersebut belum disahkan. Di tingkat internasional sendiri sudah lahir Konvensi ILO 189 Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga pada 16 Juni 2011.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved