BNN Tangkap Istri Napi

Sipir Jadi Tersangka karena Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas

R dijadikan tersangka karena terlibat peredaran narkoba di dalam lapas tempatnya bertugas.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
Tribunlampung/Wakos

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menetapkan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika Bandar Lampung berinisial R sebagai tersangka.

R dijadikan tersangka karena terlibat peredaran narkoba di dalam lapas tempatnya bertugas.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Lampung Ajun Komisaris Besar Abdul Haris mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

"Ada dua alat bukti yang kami kantongi makanya kami tetapkan R sebagai tersangka," kata Haris, Rabu (16/3/2016).

Penyidik BNN sudah melayangkan surat panggilan terhadap R sebagai tersangka.

Haris mengatakan, R dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (17/3/2016) besok.

Apabila R tidak datang memenuhi panggilan penyidik, Haris mengatakan, penyidik akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Keterlibatan R dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas terkuak saat petugas BNN Lampung menangkap tersangka Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi.

Petugas menangkap keduanya di Lapas Narkotika Bandar Lampung saat akan memasukkan sabu ke lapas.

Pengakuan kedua tersangka, mereka diperintah seorang narapidana berinisial TS untuk mengantarkan sabu ke lapas.

"TS menyuruh kedua tersangka menitipkan sabu ke sipir R," kata Haris.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved