Warga Penumangan Akan Laporkan PN Menggala ke KY
Kami akan segera mengambil langkah-langkah hukum untuk meminta baik melalui surat atau menghadap langsung kepada KY
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG-Warga Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, akan melaporkan Pengadilan Negeri Menggala ke Komisi Yudisial.
Ini dilakukan lantaran PN Menggala dinilai sengaja mengulur waktu untuk mengeksekusi lahan 150 hektare milik warg Penumangan di areal perkebunan PT Huma Indah Mekar.
Juru bicara warga Kampung Panumangan, Candra Hartono, menilai penundaan atas eksekusi lahan sengketa antara masyarakat Panumangan dengan pihak PT Huma Indah Mekar (HIM) oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala sangat janggal dan ridak relevan.
Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Menggala dinilai sudah menodai hak warga Panumangan, dengan tidak dilaksanakanya eksekusi sesuai jadwal.
"Kami akan segera mengambil langkah-langkah hukum untuk meminta baik melalui surat atau menghadap langsung kepada KY, dan meminta kepada badan pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk mengawasi proses perkara ini," terang Candra Hartono saat menyambangi PN Menggala bersama puluhan masyarakat Penumangan, Selasa (22/3).
"Kami juga akan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas aliran dana Rp 7,5 miliar yang dikeluarkan pihak PT HIM untuk kompensasi kepada warga Penumangan," tegasnya.
Menurut Candra, pihak perusahaan telah menyampaikan seolah-olah realisasi pemberian kompensasi senilai Rp7,5 miliar itu diberikan kepada masyarakat dengan disaksikan PN dan Kepolisian.
"Yang mana sebagaimana kita ketahui bersama bahwa uang tersebut merupakan uang yang tidak jelas atau tidak ilegal. Buktinya jika itu merupakan uang kompensasi yang sah kenapa ada putusan PK yang kami terima pada 28 Mei 2015," bebernya dengan nada tegas.
Pihaknya mengaku senang jika perkara adanya aliran dana Rp7,5 miliar itu masuk pembuktian. Apalagi jika aliran uang kompensasi itu bisa diusut KPK.
"Karena kami bisa membuktikan bahwa masyarakat para pemohon eksekusi lahan tidak pernah menerima uang tersebut," ungkapnya.
Jika memang ada mayarakat pemohon eksekusi lahan yang menerima uang konpensasi itu, lanjut Candra, maka tanda tanganya telah dipalsukan dan namanya telah dicatut. "Maka kamu akan laporkan hal ini, tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PN Menggala belum dapat dikonfirmasi terkait hal itu. (endra)