Cara Urus BPKB Kendaraan Hasil Lelang
Mengisi formulir permohonan B. Melampirkan identitas C. Tanda bukti pemindah tanganan kepemilikan Ranmor
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Samsat Rajabasa. Saya mendapatkan kendaraan lelang dari KPKNL dan kejaksaan dengan kondisi tidak memiliki BPKB. Bisakah saya mengurus BPKB kendaraan tersebut? Jika bisa bagaimana caranya untuk mendapatkan BPKB? Jika tidak bisa, apakah berarti saya tidak perlu membayar pajak untuk seterusnya karena untuk bayar pajak harus memiliki BPKB? Terima kasih atas tanggapannya.
Pengirim: +6285340550xxx
Lampirkan Risalah Lelang Ranmor
Kami ucapkan terima kasih bapak/ibu yang telah menghubungi kami dan diinformasikan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 56 (1) tentang Penerbitan BPKB Pemindah tangan.
Bahwa kepemilikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Mengisi formulir permohonan B. Melampirkan identitas C. Tanda bukti pemindah tanganan kepemilikan Ranmor berupa:
1. Kwitansi pembelian bermaterai
2. Risalah Lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Bagi pemindah tanganan karena lelang.
3. BPKB asli 4. STNK dan hasil pemeriksaan cek fisik
Untuk lebih jelasnya silakan bapak / ibu menghubungi Direktorat Lalu Lintas Subdit Reg Ident Seksi Bpkb.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bpkb-mobil_20150730_173612.jpg)