Cara Urus BPKB Kendaraan Hasil Lelang

Mengisi formulir permohonan B. Melampirkan identitas C. Tanda bukti pemindah tanganan kepemilikan Ranmor

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
BPKB Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Samsat Rajabasa. Saya mendapatkan kendaraan lelang dari KPKNL dan kejaksaan dengan kondisi tidak memiliki BPKB. Bisakah saya mengurus BPKB kendaraan tersebut? Jika bisa bagaimana caranya untuk mendapatkan BPKB? Jika tidak bisa, apakah berarti saya tidak perlu membayar pajak untuk seterusnya karena untuk bayar pajak harus memiliki BPKB? Terima kasih atas tanggapannya.

Pengirim: +6285340550xxx

Lampirkan Risalah Lelang Ranmor

Kami ucapkan terima kasih bapak/ibu yang telah menghubungi kami dan diinformasikan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 56 (1) tentang Penerbitan BPKB Pemindah tangan.

Bahwa kepemilikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Mengisi formulir permohonan B. Melampirkan identitas C. Tanda bukti pemindah tanganan kepemilikan Ranmor berupa:

1. Kwitansi pembelian bermaterai
2. Risalah Lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Bagi pemindah tanganan karena lelang.
3. BPKB asli 4. STNK dan hasil pemeriksaan cek fisik

Untuk lebih jelasnya silakan bapak / ibu menghubungi Direktorat Lalu Lintas Subdit Reg Ident Seksi Bpkb.

Iptu Pol Asnawi
Pamin Stnk Samsat Rajabasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved