Dishutbun Serahkan Siamang ke BKSDA

Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lampung Utara menyerahkan satu ekor siamang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lampung Utara menyerahkan satu ekor siamang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung, Selasa (22/3).

Kepala Dishutbun Lampura Basirun Ali mengatakan, satwa liar yang dilindungi tersebut diserahkan oleh seorang warga Desa Sidokayo Kecamatan Abung Tinggi.

Menurutnya, penyerahan hewan ini merupakan kedua kalinya. Basirun mengharapkan kepada seluruh masyarakat Lampura yang memiliki atau memelihara satwa yang dilindungi tidak berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku, maka diberikan kesempatan untuk menyerahkan kepada Dishutbun Lampura.

"Kita beri waktu hingga 2 Oktober 2016 kepada masyarakat yang memiliki dan memelihara satwa dilindungi agar menyerahkannya. Jika sudah menyerahkan, maka tidak akan dikenakan pidana. Namun jika nanti sudah lewat waktu yang ditetapkan, maka si pemilik satwa bisa terkena hukuman," ujarnya, Kamis (24/3).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved