(FOTO) Dua Terdakwa Korupsi Alkes Mendengarkan Tuntutan

Dua terdakwa pada perkara dugaan korupsi alkes Diskes Lampung, Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi Alfi Hadi Sugondo dan marketingnya Buyung Abdul Azi

Tayang:
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Okta Kesuma Jatha 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa pada perkara dugaan korupsi alkes Diskes Lampung, Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi Alfi Hadi Sugondo dan marketingnya Buyung Abdul Aziz saat mendengarkan jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (24/3).

Kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved