(FOTO) Dua Terdakwa Korupsi Alkes Mendengarkan Tuntutan
Dua terdakwa pada perkara dugaan korupsi alkes Diskes Lampung, Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi Alfi Hadi Sugondo dan marketingnya Buyung Abdul Azi
Tayang:
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Okta Kesuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa pada perkara dugaan korupsi alkes Diskes Lampung, Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi Alfi Hadi Sugondo dan marketingnya Buyung Abdul Aziz saat mendengarkan jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (24/3).
Kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dua-terdakwa-alkes_20160324_195854.jpg)