Ketentuan Surat Fidusia Saat Kredit Kendaraan

Wajib Daftarkan Jaminan Fidusia 30 Hari Sejak Perjanjian

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Tribun Lampung. Saya ingin bertanya mengenai surat fidusia yang sah menurut hukum yang berlaku di negara ini.

Misal konsumen mau akad kredit kendaraan, apa langsung dibuat fidusialnya dengan disaksikan siapa atau apa fiducial dibuatnya kalau konsumen akad kredit sudah bermasalah? Mohon penjelasannya.

Pengirim: +6285208663xxx

Wajib Daftarkan Jaminan Fidusia 30 Hari Sejak Perjanjian

Sebelumnya akan kami jelaskan Kewajiban perusahaan multi finance lembaga pembiayaan motor untuk mendaftarkan fidusia diatur dalam peraturan menteri keuangan Pasal 1 PMK No. 130/PMK.010/2012 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Untuk jangka waktu pendaftaran diatur dalam pasal selanjutnya peraturan ini yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Selanjutnya jika perusahaan pembiayaan tersebut tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya oleh UU Fidusia.

Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak memiliki hak untuk didahulukan dari pada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut (Pasal 27 UU No 42/1999 tentang jaminan Fidusia).

Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved