Goyang Lidah Anda dengan Menu Hukuman Cambuk di Kedai Mie Rampok

Supervisor Operasional Kedai Mie Rampok, Alfian mengatakan, tempat kulinernya membagi operasionalnya menjadi dua sesi

Tayang:
Penulis: Ferika Okwa Romanto | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Ferika O Romanto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  - Supervisor Operasional Kedai Mie Rampok, Alfian mengatakan, tempat kulinernya membagi operasionalnya menjadi dua sesi atau disebut jam besuk. Bila hari biasa, kedai ini buka pukul 11.00 WIB – 15.00 WIB. Lalu, dua jam jeda istirahat dan buka lagi pukul 17.00 WIB.

Bicara soal menu wajibnya, Dia mengatakan, kuliner itu berjuluk Mie Rampok dengan mengangkat ciri khas rasa pedasnya. Untuk klasifikasinya pun dibuat lima tingkat, yakni mie rampok salah tangkap (lima cabai), masa percobaan (15 cabai), hukuman rumah (35 cabai), hukuman cambuk (55 cabai), hingga hukuman mati (lebih dari 100 cabai).

“Rasa pedas dari mie rampok, itu yang menjadi spesialisasi kami. Mie yang diolah pun hasil produksi sendiri, dijamin tanpa pengawet, pewarna, dan zat kimia berbahaya lainnya. Sedangkan cabenya, kami pilih cabe cablak. Sedangkan isian dari mie ini, terdiri dari suir ayam, pangsit, acar, dan tambahan saos/ kecap,” terangnya.

Dalam tahap penyajian mie, lanjut dia, bukanlah mie rebus ataupun goreng. Melainkan olahan mie di antara konsep rebus dan goreng, atau istilahnya mie cemek-cemek. Rasanya identik pedas, gurih, dan beraroma rempah yang segar. Bagi yang tidak suka pedas, bisa memesan mie rampok original atau khusus. Untuk harganya, di kisaran Rp 12 ribu – Rp 18 ribu per porsinya.(fer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved