Sanksi Bagi Kendaraan Melawan Arus

Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Satlantas Bandar Lampung. Saya ingin bertanya kalau sepeda motor yang sedang melawan arus atau forbidden ditabrak oleh pengendara lain, siapa yang harus dipersalahkan? Karena banyak pengendara motor berjalan melawan arus. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +628127248xxx

Merupakan Pelanggaran dan Dikenakan Sanksi

Kami tegaskan bahwa sudah pasti kendaraan yang melawan arus atau forbidden merupakan suatu pelanggaran dan akan dikenakan sanksi.

Sanksinya yakni sesuai dengan ketentuan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

AKP M Rohmawan
Wakasatlantas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved