Sanksi Bagi Kendaraan Melawan Arus
Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Satlantas Bandar Lampung. Saya ingin bertanya kalau sepeda motor yang sedang melawan arus atau forbidden ditabrak oleh pengendara lain, siapa yang harus dipersalahkan? Karena banyak pengendara motor berjalan melawan arus. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628127248xxx
Merupakan Pelanggaran dan Dikenakan Sanksi
Kami tegaskan bahwa sudah pasti kendaraan yang melawan arus atau forbidden merupakan suatu pelanggaran dan akan dikenakan sanksi.
Sanksinya yakni sesuai dengan ketentuan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
AKP M Rohmawan
Wakasatlantas Polresta Bandar Lampung