Geger Mayat di Sumur Putri
BREAKING NEWS: Sidang Pembunuhan Siswa SMK Digelar Tertutup Karena 3 Terdakwa Masih Anak-anak
Sidang perdana kasus pembunuhan Dwiki Dwi Sopian, Siswa SMKN 2 Bandar Lampung, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/3/2016).
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perdana kasus pembunuhan Dwiki Dwi Sopian, Siswa SMKN 2 Bandar Lampung, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/3/2016).
Sidang berlangsung tertutup karena tiga terdakwa masih anak-anak.
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah KR, RH, dan IAP. Sidang saat ini sedang berlangsung.
Baca Juga: Dwiki Dijemput Para Pelaku di Saburai Sebelum Dihabisi
Dwiki ditemukan tewas dengan 107 tusukan di semak-semak Jalan Raden Imba Kesuma. Dwiki dibunuh KR dan lima rekannya yang turut serta.
KR adalah terdakwa utama, yang menusuk Dwiki sampai 107 lubang. Sedangkan, RH berperan memberitahu keberadaan Dwiki kepada KR. Peran IAP adalah memberikan pisau yang dipakai KR menusuk Dwiki.
Masih ada tiga tersangka lainnya yang berkas perkaranya masih dalam penyidikan kepolisian. Tiga tersangka tersebut adalah OR, DN dan FR.