Syarat Urus STNK Hilang

Membuat laporan kehilangan di wilayah TKP hilang

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Samsat Bandar Lampung. Apa persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang dan bagaimana caranya? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6289659695xxx

Buat Laporan Kehilangan

Kami ucapkan terima kasih telah menghubungi kami, dan dijelaskan bahwa untuk persyaratan STNK yang hilang yakni membuat laporan kehilangan di wilayah TKP hilang, BPKB Asli, (surat keterangan), diumumkan di media cetak minimal satu kali terbit, cek fisik kendaraan di Samsat, dan selanjutnya dibawa ke loket Samsat untuk proses duplikat STNK.

Iptu Pol Asnawi
Pamin Stnk Samsat Rajabasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved