Apakah Janda yang Ingin Menikah Bisa Tentukan Wali meski Orangtuanya Masih Hidup?
Yth KUA.Saya mau tanya apakah janda boleh menikah dengan wali hakim. Membaca hadits bahwa janda boleh menentukan wali nikahnya
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID - Yth KUA.Saya mau tanya apakah janda boleh menikah dengan wali hakim. Membaca hadits bahwa janda boleh menentukan wali nikahnya sekalipun orangtua masih hidup. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282281074xxx
Bisa Tentukan Walinya Sendiri
Kami jelaskan bahwa ada dua pendapat yang sama-sama memiliki dalil kuat. Yakni: Pendapat (1), mengatakan bahwa janda atau tidak itu nikahnya harus dengan wali nasab (wali syah menurut syariat) dengan landasan Hadits Rasulullah sbb :
Sabda Rasulullah SAW : "Siapapun perempuan yang nikah dengan tidak izin walinya, maka nikahnya bathal, bathal, bathal. Jika walinya berbantahan maka penguasalah yang jadi walinya" (HR Akhmad dan turmudzi)
Dengan adanya rujukan ini, maka beberapa kalangan menganggap bahwa sahnya perkawinan harus melalui walinya sendiri, bukan wali hakim. Karena ancamannya adalah nikahnya bisa bathal / gagal jika bukan walinya sendiri yang menikahkan.
Pendapat (2), mengatakan bahwa janda, maka nikahnya bisa dengan wali hakim, hal ini merujuk dalil sbb : Firman Allah yang artinya : "apabila perempuan dithalaq lantas sampai iddahnya maka janganlah kamu (Para wali) mencegah mereka kawin dengan laki-laki itu apabila mereka sudah suka sama suka dengan cara yang sopan" ( Q. Al-Baqarah : 232 )
Sabda Rasulullah SAW :"Wali tidak mempunyai kekuasaan atas perempuan janda". (HSR Abu Daud). Maksudnya bahwa wali tidak bisa mencegah dalam urusan kawin perempuan janda yang dalam tanggungannya.
Mempertimbangkan ini, maka sebagian kalangan mengatakan bahwa jika janda, maka walinya boleh dengan wali hakim, sebab dia lebih berhak (mengawinkan) dirinya dari pada walinya. Walahualambishowab. Untuk itu, khusus masalah Janda, maka ada dua pendapat yang masing - masing memiliki dalil.
Namun sekali lagi bahwa ini adalah furuk'iyah (cabang). Jadi tidak menjadi masalah yang utama. Namun biasanya, meskipun janda sekalipun, tetapi jika wali nasabnya masih ada, biasanya mereka tidak akan memakai wali hakim.
H. M. Syaifullah
Kepala KUA Tanjungkarang Pusat