Pengedar Sabu Diringkus
BREAKING NEWS: Dua Pengedar Ditangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu
keduanya merupakan pengedar sabu di wilayah tersebut.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Kedaton meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Harimau, Gang Bunga, Kelurahan Sidodadi. Keduanya ditangkap polisi saat menunggu pembeli kristal haram tersebut.
Dua tersangka adalah Sukoco (38) dan Bangun (40). Mereka adalah warga Jalan Harimau, Kelurahan Sidodadi. Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, keduanya merupakan pengedar sabu di wilayah tersebut.
“Mereka ditangkap saat menunggu pembeli sabu,” ucap Handak, Selasa (5/4/2016). Barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka berupa satu plastik bening besar berisi lima paket kecil sabu-sabu. (*)
Seperti apa sepak terjang dua buruh ini mengedarkan narkoba, baca edisi cetak Tribun Lampung 6 April 2016