Geger Mayat di Sumur Putri

BREAKING NEWS: Terdakwa Pembunuhan Dwiki dengan 107 Tusukan Dituntut 10 Tahun Penjara

Tiga terdakwa pembunuhan Dwiki Dwi Sopian dituntut masing-masing selama 10 tahun penjara. Oleh Jaksa, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan

Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Tri Purna Jaya
Terdakwa pembunuh Dwiki Dwi Sopian dikawal polisi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (7/4/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tiga terdakwa pembunuhan Dwiki Dwi Sopian dituntut masing-masing selama 10 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (7/4/2016).

Oleh Jaksa, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Andry mengatakan, ketiga terdakwa, yakni KR, OR, dan IAP dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami tuntut 10 tahun penjara. Pertimbangan kenapa hanya 10 tahun, karena mereka (para terdakwa) masih berusia anak-anak,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dwiki Dwi Sopian, siswa SMKN 2 Bandar Lampung, ditemukan tewas dengan 107 tusukan di semak-semak Jalan Raden Imba Kesuma. Dwiki dibunuh KR dan lima rekannya.

KR adalah terdakwa utama yang menusuk Dwiki sampai 107 lubang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved