Geger Mayat di Sumur Putri
BREAKING NEWS: Terdakwa Pembunuhan Dwiki dengan 107 Tusukan Dituntut 10 Tahun Penjara
Tiga terdakwa pembunuhan Dwiki Dwi Sopian dituntut masing-masing selama 10 tahun penjara. Oleh Jaksa, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan
Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tiga terdakwa pembunuhan Dwiki Dwi Sopian dituntut masing-masing selama 10 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (7/4/2016).
Oleh Jaksa, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Andry mengatakan, ketiga terdakwa, yakni KR, OR, dan IAP dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami tuntut 10 tahun penjara. Pertimbangan kenapa hanya 10 tahun, karena mereka (para terdakwa) masih berusia anak-anak,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dwiki Dwi Sopian, siswa SMKN 2 Bandar Lampung, ditemukan tewas dengan 107 tusukan di semak-semak Jalan Raden Imba Kesuma. Dwiki dibunuh KR dan lima rekannya.
KR adalah terdakwa utama yang menusuk Dwiki sampai 107 lubang.