Pindah Domisili Wajib Rubah Data KTP El dan KK?

Hanya perlu Kartu Pindah dari Kelurahan

Penulis: Dewi Anita | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Saya mau tanya. Misalnya saya warga Bandar Lampung mau pindah ke kabupaten, apakah data KTP El dan kartu keluarga harus ganti? Bagaimana prosedurnya kalau memang harus diganti? Mohon penjelasannya.

Pengirim: 082176307xxx

Kartu Pindah dari Kelurahan

Jika warga ingin berpindah dari Kota Bandar Lampung ke daerah lain tidak merubah data KTP El maupun kartu keluarga, namun masyarakat hanya memerlukan kartu pindah dari kelurahan yang ditujukan kepada tempat pindahnya.

Sedangkan untuk Nomor Induk tidak akan berubah dan hanya dirubah di kabupaten kota yang ditempati yakni alamatnya saja.

Novandra S

Plt Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved