110 Penyandang Cacat Berat Cuma Dibantu Rp 300 Ribu Per Bulan
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tanggamus mengaku selama ini belum memberi bantuan bagi penyandang cacat.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tanggamus mengaku selama ini belum memberi bantuan bagi penyandang cacat.
Menurut Indra Mahyudi, Kasi Rehabilitasi Sosial, selama ini bantuan untuk penyandang cacat hanya berasal dari pemerintah pusat.
"Sementara ini program dari kabupaten belum ada, dan masih bergantung program dari pusat," ujar Indra, Rabu (13/4/2016).
Bantuan tersebut berupa dana pemenuhan dasar senilai Rp 300 ribu per bulan langsung ke rekening masing-masing. Itu diberikan pada 110 orang yang tergolong cacat berat dan hanya bergantung pada orang lain. (Tri Yulianto)