Di Kota Ini, Otoritas Agama Setempat Keluarkan Fatwa Haram Curi Sinyal WiFi Tetangga
Mereka menyebut, perilaku itu sebagai tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DUBAI - Otoritas agama tertinggi di Dubai, Uni Emirat Arab mengeluarkan fatwa haram mencuri WiFi tetangga. Mereka menyebut, perilaku itu sebagai tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Islamic Affairs & Charitable Activities Department Dubai. Fatwa yang dikeluarkan melalui laman resmi instansi tersebut, merupakan respons dari seorang pembaca anonim, yang mempersoalkan penggunaan WiFi bukan milik pribadi.
Pembaca anonim itu menulis:
“Tidak ada yang salah dalam menggunakan WiFi tersebut jika tetangga Anda mengizinkan Anda untuk menggunakannya, tetapi jika mereka tidak mengizinkannya, Anda tidak berhak menggunakannya."
Fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas agama di Dubai itu ternyata bukan yang pertama. Mengutip dari Mashable, fatwa tersebut ternyata sejalan dengan fatwa-fatwa sejenis, yang telah dikeluarkan di beberapa wilayah lainnya, selama beberapa tahun terakhir.
Islamic Affairs & Charitable Acitivities Department Dubai menjawab berbagai pertanyaan secara online. Pertanyaan-pertanyaan itu, mulai dari doa sehari-hari hingga isu-isu agama yang lebih kontemporer, yang terkait dengan persoalan kekinian, seperti termasuk urusan kosmetik hingga mengunduh film-film secara ilegal, termasuk menggunakan WiFi milik tetangga.