Pemerintah Tetapkan 19 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

Disampaikan Puan, secara keseluruhan pada tahun 2017 ada 19 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dengan rincian 15 hari libur nasional dan 4 hari

Tribunnews
Penandatanganan SKB yang dilakukan tiga menteri dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani di kantor PMK, Kamis (14/4/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menyepakati draf Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017.

Penandatanganan SKB yang dilakukan tiga menteri, dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani di kantor PMK, Kamis (14/4/2016).

Ketiga kementerian itu adalah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandy, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Disampaikan Puan, secara keseluruhan pada tahun 2017 ada 19 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dengan rincian 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama ini berbeda dengan tahun 2016 yang mencapai 21 hari.

"Alhamdulillah tadi dalam rapat yang cukup singkat tiga menteri teknis bisa menyetujui dan menyepakati bahwa hari ini akan ditandatangani SKB tiga menteri," terang Puan.

Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.

Cuti tahunan ditekankan merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Tujuan dilakukannya pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, dan kedua, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.

"Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, saya persilakan Menteri Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja untuk menandatangani SKB tiga menteri," ucap Puan.

Berikut rincian 19 Hari Libur Nasional Tahun 2017.
1 Januari - Tahun Baru 2017 Masehi

28 Januari - Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili

28 Maret - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939

14 April - Wafat Isa Al Masih

24 April - Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

1 Mei - Hari Buruh Internasional

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved